Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026

Dokumen Perjanjian Kinerja (PK) Tahun 2026 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar merupakan dokumen penugasan kinerja yang memuat komitmen antara Kepala Dinas dengan Bupati Kabupaten Banjar dalam rangka mewujudkan target kinerja pembangunan daerah pada urusan ketenagakerjaan dan transmigrasi. Perjanjian Kinerja disusun sebagai implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang berorientasi pada hasil, serta menjadi dasar dalam pengukuran, pengendalian, evaluasi, dan pelaporan kinerja perangkat daerah selama Tahun Anggaran 2026.

Penyusunan Perjanjian Kinerja Tahun 2026 mengacu pada dokumen perencanaan strategis daerah, khususnya Rencana Strategis (Renstra) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar Tahun 2025–2029, Rencana Kerja (Renja) Tahun 2026, serta mendukung pencapaian visi dan misi Pemerintah Kabupaten Banjar. Dokumen ini memuat sasaran strategis, indikator kinerja, target capaian, program, serta kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka peningkatan kualitas tenaga kerja, perluasan kesempatan kerja, peningkatan hubungan industrial yang harmonis, perlindungan tenaga kerja, serta pengembangan kawasan dan masyarakat transmigrasi yang mandiri.

Melalui Perjanjian Kinerja Tahun 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, efisien, dan transparan. Seluruh target kinerja yang ditetapkan diharapkan mampu memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi di Kabupaten Banjar.

Selain sebagai bentuk komitmen pencapaian kinerja, Dokumen Perjanjian Kinerja juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan perangkat daerah. Dengan adanya Perjanjian Kinerja, setiap unit kerja memiliki arah dan ukuran keberhasilan yang jelas sehingga pelaksanaan pembangunan dapat dilakukan secara terukur, terarah, dan berkesinambungan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance dan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah.

PK-MURNI-TAHUN-2026-DINAS-TENAGA-KERJA-DAN-TRANSMIGRASI.pdf (0 downloads )

Mungkin Anda juga menyukai