SAMBUTAN KEPALA DINAS

Maklumat pelayanan merupakan pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan dan merupakan bentuk legalitas yang memberikan hak kepada masyarakat pengguna layanan untuk mendapatkan akses pelayanan publik yang sesuai dengan harapan dan kebutuhannya, perlindungan atau pengayoman, waktu penyelesaian pembuatan berbagai kebutuhan administrasi, mengajukan keluhan dan melakukan pengawasan. Dalam hal ini masyarakat harus mengetahui serta memahami isi yang tertuang dalam maklumat pelayanan sehingga masyarakat memiliki kesempatan untuk mengajukan pengaduan apabila ada ketidaksesuaian antara yang dijanjikan dengan praktek pelaksanaannya. Maklumat pelayanan juga merupakan salah satu bukti kesungguhan pemberi layanan publik untuk menerapkan prinsip-prinsip good governance (transparansi, akuntabilitas, keterbukaan dan keadilan) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Adapun kalimat Maklumat Pelayanan yang berbunyi :
.

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Disnakertrans adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan pemerintahan bidang transmigrasi.

Disnakertrans mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Disnakertrans menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi Disnakertrans;
e. pembinaan dan pengendalian UPTD di lingkungan Disnakertrans; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugasdan fungsinya.