Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang selanjutnya disebut Disnakertrans adalah unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan urusan pemerintahan bidang tenaga kerja dan pemerintahan bidang transmigrasi.
Disnakertrans mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang tenaga kerja dan bidang transmigrasi.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Disnakertrans menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, perencanaan kawasan transmigrasi, pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi;
d. pelaksanaan administrasi Disnakertrans;
e. pembinaan dan pengendalian UPTD di lingkungan Disnakertrans; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugasdan fungsinya.