KEGIATAN FASILITASI PENANGANAN PERMASALAHAN PERTANAHAN TRANSMIGRASI KABUPATEN BANJAR, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2025

Pada hari ini kamis tanggal 2 Oktober 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi Tahun 2025 di Ruang Transit Manis Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan yang dipimpin oleh Pejabat Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar.
Kegiatan ini dihadiri juga oleh Perwakilan Disnaketrans Provinsi Kal-Sel, Disnakertrans Kabupaten Banjar, Bappedalitbang Kab.Banjar, Dinas PUPR & Pertanahan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kanwil BPN Provinsi Kal-Sel, BPKH Wilayah V, Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar, Camat Sungai Pinang, Pambakal Hakim Makmur.
Dalam Kegiatan juga dilakukan diskusi bersama Kementerian Transmigrasi melalui Zoom Meeting.

Berdasarkan hasil diskusi Rapat Fasilitasi Penanganan Permasalahan Pertanahan Transmigrasi di Kabupaten Banjar, disepakati hal-hal sebagai berikut;
- Pada UPT Hakim Makmur yang berada di Desa Hakim Makmur Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Banjar terdapat 300 Kepala Keluarga yang mengikuti Program Transmigrasi pada tahun 1993/1994. Dari 300 Kepala Keluarga tersebut 250 Kepala Keluarga berasal dari wilayah Jawa Tengah /Jawa Timur dan 50 Kepala Keluarga berasal dari masyarakat setempat/masyarakat lokal.
- Sampai saat ini terdapat kurang lebih 30% dari 300 KK (95 KK) yang belum memiliki SHM
- Terhadap beberapa warga transmigran yang sampai saat ini belum memiliki SHM atas lahan transmigrasi, disarankan dari pemerintah daerah mengusulkan nama dan lokasinya berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi bersama aparat kecamatan dan Desa Kantor ATR BPN Kab.Banjar serta OPD dan Intansi terkait lainnya. Hasil dari identifikasi yang dilakukan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Bupati Banjar tentang Penetapan Nama Calon penerima dan Calon Lokasi SHM atas Tanah Trasmigran. Berdasarkan SK tersebut maka Pemerintah Daerah akan mengusulkan nama-nama yang akan dibuatkan atau diterbitkan SHM melalui Program TORA dari ATR BPN.
- Terkait dengan pelaksanaan Program Transmigrasi di Kabupaten Banjar yang sudah melewati 5 Tahun setelah penempatan warga Transmigrasi, diharapkan dari Kementerian Transmigrasi dan atau dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan dapat memberikan Berita Acara Penyerahan sebagai dasar dilakukannya Penyerahan Pembinaan Transmigrasi dan Penyerahan Aset berupa FASUM (Fasilitas Umum) kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
- Perbaikan Infrastruktur berupa jalan Wilayah Transmigrasi disarankan agar Pemerintah Daerah mengusulkan untuk menjadi Kawasan Transmigrasi sehingga dapat diprioritaskan untuk diberikan bantuan anggaran yang dapat digunakan untuk pembangunan dan perbaikan Infrastruktur.
Rekomendasi untuk tindak lanjut penyelesaian kasus/permasalahannya sebagai Berikut;
- Pemerintah Daerah bersama BPN, Aparat Desa, Aparat Kecamatan dan Instansi terkait segera melakukan identifikasi terhadap warga Transmigrasi yang belum memiliki SHM
- Berdasarkan hasil identifikasi Warga Transmigrasi yang belum memiliki sertifikat dan memenuhi persyaratan akan diusulkan dalam Program TORA dari ATR BPN
- Kementrian Transmigrasi dan atau Provinsi diharapkan segera dapat menerbitkan Berita Acara Penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Banjar.
- Pemerintah Kabupaten Banjar diharapkan segera menyiapkan Kajian untuk pengusulan Kawasan Transmigrasi di Wilayah Kabupaten Banjar.
