Rapat Monitoring Kinerja Triwulan

Rapat Monitoring Kinerja Triwulan adalah forum evaluasi yang dilaksanakan setiap tiga bulan sekali oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau instansi pemerintah lainnya untuk memantau, menilai, dan membahas capaian kinerja terhadap rencana yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kinerja tahun berjalan.

Rapat ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana program dan kegiatan telah dilaksanakan, mengidentifikasi permasalahan atau hambatan yang dihadapi, serta merumuskan tindak lanjut atau strategi perbaikan yang diperlukan guna memastikan pencapaian target kinerja secara efektif dan efisien.

Selain sebagai alat kontrol, rapat monitoring triwulanan juga merupakan bagian dari penerapan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP), serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Lampiran :

Rapat Monitoring Kinerja Triwulan II

Rapat-Monitoring-Kinerja-Trwiulan.pdf (0 downloads )

Mungkin Anda juga menyukai