Dokumen RENJA Perubahan 2025

Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan dokumen perencanaan tahunan dalam rangka terwujudnya perencanaan yang terpadu dan terarah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan yang efektif dan efisien sesuai dengan prioritas dan sasaran penyelenggaran
pembangunan/pemerintahan daerah. Dengan demikian Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan dan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, maka Renja Satuan Kerja Perangkat Daerah harus dirumuskan secara transparan, responsif, efisiensi, efektif,
akuntabel, partisiptif, terukur, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan. Rumusan program, kegiatan dan Sub kegiatan dalam renja dirancang untuk menjawab permasalahan yang dihadapi dengan berdasarkan analisis data dan asumsi-asumsi pada saat dokumen perencanaan disusun. Semua program pembangunan
yang direncanakan diharapkan dapat dilaksanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun pada saat pelaksanaan rencana kerja ternyata terdapat hal-hal yang berbeda dengan asumsi yang telah disusun, sehingga mengharuskan adanya perubahan rencana kerja untuk menjamin terwujudnya tujuan dan sasaran yang akan dicapai pada tahun 2025.

PERUBAHAN_RENJA_2025_-_disnaker.pdf (0 downloads )

Mungkin Anda juga menyukai