Kegiatan Bimtek Aplikasi Coretax Integrasi Administrasi Perpajakan Tahun 2025 Kabupaten Banjar di Bukit Bintang Resort and Park Banjarbaru

Kegiatan Bimtek Aplikasi Coretax Integrasi Administrasi Perpajakan Tahun 2025 dilaksanakan selama 2 hari yaitu Pada Tanggal 03 dan 04 Juni 2025 dan di laksanakan di Bukit Bintang Resort and Park Banjarbaru dan dihadiri oleh 100 peserta undangan yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran dan mewakili masing – masing instansi pada wilayah Kabupaten Banjar. Kegiatan di mulai pukul 07.30 s/d 18.00 wita selama 2 hari. Bimtek Aplikasi Coretax Integrasi Administrasi Perpajakan Tahun 2025 dilaksanakan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan peserta dalam menggunakan aplikasi Coretax Integrasi Administrasi Perpajakan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan pada Pemerintah Daerah khususnya Kabupaten Banjar. Coretax merupakan sistem administrasi layanan yang memberikan kemudahan bagi pengguna wajib pajak karena mengintegrasikan berbagai layanan yang selama ini digunakan.
Tujuan dari Kegiatan Bimtek Aplikasi Coretax Integrasi Administrasi Perpajakan Tahun 2025 yaitu memberikan pemahaman tentang penggunaan aplikasi coretax dan sebuah solusi terpadu untuk manajemen perpajakan. peserta yang mengikuti akan mempelajari tentang cara memanfaatkan fitur – fitur utama aplikasi dalam pengelolaan data pajak, pembuatan laporan dan proses pembayaran.
Kegiatan di buka langsung dengan Pemaparan materi oleh Narasumber dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Banjar yaitu Ibu Fitria Sahriza mengenai penjelasan umum tentang perpajakan dan pengelolaan pajak dalam penatausahaan keuangan SKPD. Termasuk juga pengembangan sistem administrasi perpajakan yang terbaru yaitu aplikasi Coretax.
Pemaparan materi Selanjutnya oleh Narasumber dari Kantor Pelayanan Pajak yaitu Bapak Fahruzzaini sebagai Penyuluh Pajak KPP Pratama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Kalselteng mengenai penjelasan kewajiban perpajakan instansi pemerintah daerah. Penjelasan lebih detail mengenai tata urutan peraturan perundangan-undangan yang mengatur perpajakan, jenis-jenis pajak, pengenaan jenis pajak yang tepat untuk transaksi pada SKPD, perhitungan setiap jenis pajak.
Selain Pemaparan materi juga di lakukan Penerapan langsung pada aplikasi Coretax dan sekaligus penjelasan untuk semua fitur yang ada di aplikasi Coretax seperti Pendaftaran, Aktivasi NIK sebagai NPWP, langkah-langkah pembuatan eBupot, pembuatan eFaktur oleh pihak rekanan PKP, pembuatan SPT Bulanan dan SPT Tahunan yang selanjutnya dilakukan dengan sesi tanya jawab untuk para peserta.

