Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Banjar berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Bidang Ketenagakerjaan bertema “Perlindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)

Kabupaten Banjar Gelar Sosialisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia

Kertak Hanyar, 21 Mei 2025 – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Bidang Ketenagakerjaan bertema “Pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI)” pada Rabu, 21 Mei 2025, di Aula Kecamatan Kertak Hanyar. Kegiatan ini dihadiri 50 peserta, termasuk perwakilan kecamatan, Bhabinkamtibmas, lurah, pembakal, dan aparatur desa.

Sosialisasi ini bertujuan menyebarluaskan informasi mengenai tata cara penempatan dan pelindungan PMI yang legal serta meningkatkan kesadaran aparatur desa dalam mendeteksi potensi penempatan ilegal PMI ke luar negeri. Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Banjar, Fitriyah, menyampaikan bahwa Kabupaten Banjar merupakan salah satu daerah di Kalimantan Selatan dengan jumlah pekerja migran yang cukup signifikan setiap tahunnya. “Kami berharap sosialisasi ini dapat mendorong penempatan PMI secara prosedural agar mereka terlindungi dan dapat meningkatkan kesejahteraan keluarga,” ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar, Hj. Siti Mahmudah menegaskan pentingnya bekerja ke luar negeri secara resmi sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017. “Kami ingin masyarakat bekerja dengan aman dan terlindungi, bukan justru menghadapi masalah karena berangkat secara ilegal,” katanya. Ia juga menyoroti pelindungan pekerja rentan, yang menjadi fokus penting pemerintah dalam beberapa tahun terakhir, terutama untuk mengurangi kemiskinan ekstrem dan meningkatkan kesejahteraan sosial. Pekerja rentan, seperti petani, nelayan, pedagang kaki lima, pekerja informal, pekerja migran, dan pekerja rumah tangga (PRT), sering menghadapi risiko tinggi seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau eksploitasi, dengan perlindungan hukum dan sosial yang minim. Program kebijakan utama antara lain melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan), Pemerintah daerah didorong untuk mendaftarkan pekerja rentan ke dalam program ini dengan pendanaan melalui APBD, CSR, atau Dana Bagi Hasil

Berdasarkan data 2025, hanya dua warga Kabupaten Banjar yang bekerja ke luar negeri secara resmi, dengan tujuan Hongkong dan Arab Saudi, di sektor domestik (house maid) dan formal. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 mengamanatkan perlindungan PMI melalui sistem terpadu yang melibatkan pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat, mulai dari desa hingga provinsi, sejak sebelum hingga setelah bekerja.

Sosialisasi ini melibatkan aparatur desa dan kecamatan agar memahami tugas mereka dalam memberikan informasi tentang cara bekerja ke luar negeri secara legal. Diharapkan, informasi ini dapat diteruskan kepada masyarakat untuk mencegah penempatan ilegal dan memastikan perlindungan maksimal bagi PMI.

Sumber : Bidang Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar

 

Mungkin Anda juga menyukai

bos01 slot gacor resmi slot gacor slot gacor hari ini slot thailand slot gacor slot thailand slot bet 200 slot gacor slot online situs slot gacor slot88 slot gacor slot gacor maxwin situs toto slot thailand toto jp slot gacor 2026 slot gacor gampang menang slot gacor toto jp slot gacor hari ini situs slot gacor jp1131 jp1131 slot gacor jp1131 Link Slot Gacor