Disnakertrans Selenggarakan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Pemerintah Kabupaten Banjar melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Gerakan Melindungi Pekerja Rentan (GEMPAR). Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 2 Juli 2026 di Kantor Kec. Paramasan.
Dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten. Banjar, bersama Kasi Syarat Kerja dan Jamsostek Disnakertrans Kabupaten Banjar melakukan sosialisasi dengan tujuan pendataan pekerja rentan di seluruh desa Kec. Paramasan yang akan diusulkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, melalui kegiatan ini Disnakertrans Kabupaten Banjar berdasarkan Surat Edaran Bupati Banjar Nomor. 673/V/2024 tentang Optimalisasi Perluasan Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kabupaten Banjar meminta kepada pihak Kecamatan dan Pemerintah Desa untuk melakukan pendataan pekerja rentan yang selanjutnya akan diusulkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pekerja sektor informal dan pekerja rentan, mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan informasi terkait manfaat program jaminan sosial, mekanisme pendaftaran, serta pentingnya perlindungan terhadap risiko kerja seperti kecelakaan kerja dan kematian.
(Sumber Berita: Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Banjar)
