DISNAKERTRANS KABUPATEN BANJAR MELAKSANAKAN KEGIATAN RAPAT KOORDINASI TERKAIT PERISAPAN PEMBENTUKAN LKS TRIPARTIT KAB. BANJAR

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Banjar mengadakan rapat koordinasi Persiapan pembentukan Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Banjar di Aula Rapat Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Kabupaten Banjar, Rabu (13/5/2026), dalam  Rapat tersebut  dipimpin oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Banjar  (Hj ST Mahmudah,SH.MH) serta dihadiri oleh Organisasi pengusaha diwakili oleh  Ketua KADIN Kabupaten Banjar, Sekretaris APINDO Kabupaten Banjar, Organisasi Pekerja yang diwakili oleh Ketua Konfederasi Serikat Buruh Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan selain itu juga dihadiri oleh Perwakilan dari pihak Perusahaan yang meliputi  perwakilan dari  PT. Nippon Indosari Coprindo tbk, PT. Palmina Utama, PT. Cakrawala Nusa Bahari, PT. United Traktor, PT. Banua Graha Sejahtera serta perwakilan dari serikat pekerja yang meliputi  Ketua SP.LEM SPSI PT. Cakra Jaya Mulia, Ketua SP BUN PTPN XIII Danau Salak, Ketua PUK SPAI FSPMI PT. Balimas Agro Perdana Mataraman, Ketua KSBSI PT. Kartika Purna Yudha, Ketua SP PT. United Traktor.

Pembentukan Lembaga Kerja Sama Tripartit sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2017 tentang  tentang Perubahan Kedua Atas  Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi  Lembaga Kerja Sama Tripartit yang bertujuan untuk menciptakan, mengembangkan, dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Lembaga ini menjadi forum komunikasi, konsultasi, dan musyawarah mengenai masalah ketenagakerjaan antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja,  yang mana ketiganya  memiliki peran yang sangat penting satu sama lain yaitu sebagai berikut :

  1. Peran Pemerintah sebagai mediator antara perusahaan-perusahaan dan perusahaan-karyawan diantara memfasilitasi ruang diskusi salah satunya melalui Lembaga Kerja Sama (LKS) tripartit dalam menentukan dan menyusun kebijakan terkait hubungan industrial dan ketenagakerjaan.
  2. Peran Pengusaha  memastikan kesejahteraan karyawan di tempat kerja dalam memenuhi dan melindungi hak-hak pekerja untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan meningkatkan produktivitas usaha
  3. Peran Pekerja Sebagai mitra dalam memberikan pendapat, masukan, dan negosiasi khususnya terkait kebijakan pemerintah dan perusahaan dalam mengawasi kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat oleh pemerintah.

                 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar (Hj ST Mahmudah,SH.MH) menyampaikan dengan terbentuknya  Lembaga Kerjasama Tripartit ini diharapkan agar berbagai masalah ketenagakerjaan yang ada di wilayah Kabupaten Banjar dapat diakomodir dalam suatu wadah Lembaga Kerjasama Tripartit ini untuk menciptakan, mengembangkan dan memelihara hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan, serta dalam kegiatan Rapat Kordinasi ini para peserta dari  pihak pengusaha, serikat pekerja dan organisasi pekerja sangat mengapresiasi dan mendukung akan terbentuknya Lembaga Kerjasama Tripartit Kabupaten Banjar untuk dapat mengatasi berbagai persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Banjar.

Mungkin Anda juga menyukai