Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahangunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Banjar

Pada kesempatan Apel Pagi Rabu, 14 Desember 2022 Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banjar menyampaikan antara lain :
Dalam Rangka Menindak lanjuti Instruksi Bupati Banjar Nomor : 46/ Kesbangpol / 2021 tentang pelaksanaan Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahangunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Banjar
Kepada seluruh Karyawan / wati agar dalam lingkungan keluarga benar -benar dapat menerapkan untuk sedini mungkin tidak sama sekali mencoba – coba menggunakan barang- barang terlarang tersebut agar kita semua hidup sehat lahir dan bathin
Dan dengan selalu senantiasa mendekatkan diri dengan Tuhan agar seluruh keluarga kita di pelihara dan dilindungi dari segala mara bahaya , terutama bahaya penggunaan Narkoba dengan melakukan hal – hal yang positif dalam beraktifitas sehari-hari , yang mana peran orang tua sangat diperlukan dalam membina dan membimbing keluarga dengan selalu berkomunikasi dengan menciptakan komunikasi dengan keterbukaan dan kasih sayang
Beliau menekankan lagi agar seluruh Karyawan/Wati (PM/PTT) dihimbau agar jangan sampai terlihat / masih dalam penyalahgunaan Narkotika ini juga agar disampaikan dengan keluarga masing-masing untuk menjauhi narkoba dan selalu mendekatkan diri dengan Tuhan agar kita dan keluarga bisa dipelihara dan di lindungi Nya.
Jauhi narkoba dan jangan sama sekali menggunakannya untuk hal- hal yang membuat kita senang dan nikmat sesaat karena narkoba akan merusak seluruh hidup kita ,jaga dan pastikan seluruh keluarga kita dan seluruh karyawan /wati kita terbebas dari penyalahgunaan Narkoba . Diharapkan dengan berhasilnya Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahangunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Kabupaten Banjar dapat terlaksana,
